Hasto Ajukan 3 Ahli Hukum ke KPK Untuk Jadi Saksi Meringankan, Ada Dari UNS, UPNVJ, dan UII
Hasto Kristiyanto, mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto adalah tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Adapun pengajuan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Hasto yaitu Ronny Talapessy dan Johanes Tobing saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
“Hari ini kami tim kuasa hukum dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto sesuai dengan KUHAP Pasal 65 bahwa tersangka maupun terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki hal yang khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya,” ucap Ronny.
“Oleh sebab itu, hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto ada tiga ahli dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia,” imbuhnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Petrus Selestinus Sebut KPK Arogan
Penasihat hukum berharap KPK patuh dan menghormati KUHAP sehingga bisa mengakomodasi permohonannya tersebut.
“Hari ini kami masukin surat. Kami harapkan bahwa penindakan hukum ini berkeadilan sehingga hak-hak dari tersangka bisa dipenuhi,” kata Ronny.
Berdasarkan informasi yang diterima, tiga orang ahli itu ialah Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Negeri Surabaya, Aditya Wiguna Sanjaya; Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa; dan Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia, Idul Rishan.
Baca juga: Alasan KPK Tidak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto
Sementara dalam keterangan tertulisnya, Ronny mengatakan ahli hukum tersebut akan menjelaskan ke penyidik KPK hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada 3–4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka.
Ronny mengatakan, ahli pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada putusan tersebut, kata dia, tidak ditemukan keterlibatan Hasto sebagai pelaku.
Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai sekjen PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan fatwa MA.
Untuk diketahui, dua perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Atas perkara yang menjeratnya, Hasto menggugat praperadilan. Akan tetapi, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.