Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

4 Pihak Termasuk Mendagri Tito Dilaporkan ke KPK, Koalisi Sipil Jelaskan Asal Dugaan Korupsi Retret

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menjelaskan asal dugaan korupsi retret kepala daerah yang diselenggarakan di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 4 Pihak Termasuk Mendagri Tito Dilaporkan ke KPK, Koalisi Sipil Jelaskan Asal Dugaan Korupsi Retret
Instagram @titokarnavian
TITO KARNAVIAN - Mendagri Tito Karnavian didampingi Wamendagri Bima Arya Sugiarto beri pidato sambutan kedatangan para kepala daerah yang akan mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, pada 21 Februari 2025. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menjelaskan, asal dugaan korupsi retret kepala daerah yang diselenggarakan di Akmil. 

TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengajukan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025.

Laporan ini, terkait dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. 

Laporan mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar dan diduga melibatkan empat pihak besar. 

Keempatnya, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.

Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW ini, menilai bahwa kegiatan retret diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penjelasan Koalisi Sipil

Terkini, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan atas tiga poin utama yang bukti-buktinya sudah dikumpulkan.

"Pertama itu terkait dengan penggunaan APBN yang kami pertanyakan juga transparansinya. Yang kedua, indikasi terkait dengan pengadaan barang jasanya yang ternyata tidak transparan," ucap Annisa dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (4/3/2025).

Berita Rekomendasi

Kemudian, yang ketiga ialah terkait konflik kepentingan.

Annisa menyinggung perihal surat edaran awal dari Kemendagri mengenai kepala daerah wajib untuk membayar biaya retret menggunakan APBD yang kemudian direvisi pada 13 Februari 2025.

Revisi itu menyatakan pembiayaan retret akan ditanggung seluruhnya oleh APBN.

Namun, jelas Annisa, revisi ini tak menghapus fakta bahwa para kepala daerah sudah terlebih dahulu diminta untuk mentransfer dana ke PT LTI.

Baca juga: Tutup Kamera HP Wartawan, Wamendagri Ribka Bungkam saat Ditanya Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah

"Kami juga melampirkan bukti itu di dalam laporan kami, ada sekitar Rp11 miliar yang sudah ditransfer dan juga diterima melalui rekening PT LTI oleh 503 kepala daerah," papar Annisa.

Menurut Annisa, pihaknya juga menghitung bahwa dari APBN seharusnya mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk 1.092 peserta retret, tetapi yang ikut hanya 503 kepala daerah.

"Yang mana seharusnya biayanya hanya sekitar 4,76 miliar, tapi total dana yang sudah dikumpulkan oleh PT LTI dari APBD itu mencapai 11 miliar sehingga ada selisih 6,29 miliar yang tidak tahu ini dana APBD yang dialihkan ini digunakan untuk apa, tidak ada transparansi di sana," terang Annisa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas