Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jenderal Polisi Purn. Drs. Timur Pradopo, S.I.K.

Berikut profil Jenderal Polisi Purn. Drs. Timur Pradopo, mantan Kapolri periode 22 Oktober 2010 hingga 25 Oktober 2013. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Jenderal Polisi Purn. Drs. Timur Pradopo, S.I.K. adalah mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Jenderal Timur Pradopo menjabat posisi Kapolri sejak 22 Oktober 2010 hingga 25 Oktober 2013. 

Saat itu, Timur Pradopo diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjadi Kapolri.

Purnawirawan Polisi Timur Pradopo kala itu menggantikan Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

Timur Pradopo dilantik menjadi Kapolri pada hari Jumat, 22 Oktober 2010 di Istana Negara, Jakarta, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tambahan informasi, Jenderal Bintang Empat ini merupakan lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1978.

Kenaikan Pangkat

Jenderal Timur Pradopo mendapatkan kenaikan pangkat terbilang cepat.

Rekomendasi Untuk Anda

Dilansir Tribunnews Wiki, Timur Pradopo sukses naik dua tingkat atau dua bintang hanya dalam kurun waktu 18 hari saja.

Timur Pradopo menyandang pangkat dari Irjen ke Komjen pada 4 Oktober 2010.

Kemudian ia berhasil menyandang status jenderal bintang empat pada 22 Oktober 2010.

Baca juga: Daftar 22 Jenderal Polisi yang Naik Pangkat Hari Ini, Ada Astamaops hingga Kakorlantas Polri

Kehidupan Pribadi

Jenderal Timur Pradopo adalah pensiunan polisi kelahiran Gempol Legundi, Gudo, Jombang, Jawa Timur, Indonesia.

Ia lahir pada 10 Januari 1956.

Timur Pradopo menikah dengan Irianti Sari Andayani dan dikaruniai 2 orang anak.

Pendidikan

Jenderal Polisi Timur Pradopo diketahui pernah menjalani beberapa pendidikan.

Mulai dari pendidikan formal hingga pendidikan khusus.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas