Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ungkap Akal-akalan Mandor dan Operator SPBU Raup Untung dari Manipulasi Solar Subsidi

Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka beberapa di antaranya merupakan mandor atau supervisor SPBU dan operator SPBU.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Ungkap Akal-akalan Mandor dan Operator SPBU Raup Untung dari Manipulasi Solar Subsidi
Tribunnews/Reynas Abdila
MANIPULASI SOLAR SUBSIDI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi modus memanipulasi barcode dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025. Polisi mengungkap temuan 2 kasus ini di Tuban, Jawa Timur dan di Karawang, Jawa Barat. 

BBM tersebut kemudian ditampung di lokasi pangkalan milik tersangka. Tersangka E juga menjual solar kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. 

Selanjutnya tersangka LA, S, AS, dan HB perannya adalah membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU tanpa melakukan pembayaran.

"Mereka menggunakan kendaraan yang sama secara berulang-ulang dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda.

Artinya bahwa tanpa melakukan pembayaran ini yang bersangkutan bertransaksi melalui transfer.  "Nah ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU," paparnya.

Manipulasi barcode solar subsidi di SPBU
MANIPULASI BARCODE - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi modus memanipulasi barcode dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025. Polisi mengungkap temuan 2 kasus ini di Tuban, Jawa Timur dan di Karawang, Jawa Barat.

Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. 

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas