Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Presiden KSPI Desak Kemnaker Berikan Kejelasan Pesangon dan THR Eks Karyawan PT Sritex

Said Iqbal mendesak Menaker dan Pimpinan Perusahaan PT Sritex serta kurator untuk segera umumkan pesangon dan THR bagi eks karyawan Sritex. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Presiden KSPI Desak Kemnaker Berikan Kejelasan Pesangon dan THR Eks Karyawan PT Sritex
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
DESAK KEMNAKER - Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta belum lama ini. Ia mendesak Menaker dan Pimpinan Perusahaan PT Sritex serta kurator untuk segera umumkan pesangon dan THR bagi eks karyawan Sritex.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal mendesak Menaker dan Pimpinan Perusahaan PT Sritex serta kurator untuk segera umumkan pesangon dan THR bagi eks karyawan Sritex

Ia menyatakan jika selambat-lambatnya H-14 lebaran nilai pesangon dan THR eks karyawan Sritex belum ada kejelasan.

Maka Partai Buruh dan KSPI, kata Said Iqbal akan mengambil langkah-langkah secara hukum menggugat citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Aksi ribuan buruh, dan kampanye melawan Menaker serta pimpinan Perusahaan yang tidak taat kepada UU Ketenagakerjaan dan Keputusan MK No 68/2024," kata Said Iqbal, Kamis (6/3/2025). 

Adapun dalam putusan tersebut berisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus ada prosedur bipartit dan tripartit.

Baca juga: Alasan PT Sritex PHK Ribuan Karyawan Terungkap, Kurator Beberkan Fakta Sebenarnya

"Yang harus dilakukan Menaker adalah langsung saja ke mekanisme dan prosedur tripartit. Panggil pimpinan perusahaan, serikat pekerja, dan perwakilan buruh Sritex, Disnaker Kabupaten Sukoharjo untuk membuat kesepakatan," kata Said Iqbal

Ia mengatakan kesepakatan pertama berupa bipartit yang isinya menyatakan penyelesaian kasus PHK buruh PT Sritex diserahkan ke pemerintah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kedua, Menaker membuat anjuran tertulis atau kesepakatan tertulis bipartit dan tripartit dan ditandatangani langsung saja oleh Menaker," kata Said Iqbal.

Baca juga: Said Iqbal Ingatkan Kemnaker, Belum Ada Dokumen Bipartit PHK Buruh Sritex

Ia menjelaskan Partai Buruh dan KSPI terhitung 10 Maret 2025 sudah resmi mendirikan posko pengaduan dan advokasi buruh Sritex.

Posko tersebut berlokasi di depan pabrik PT Sritex Sukoharjo Jawa Tengah. 

"Di samping itu ada juga posko pengaduan dan advokasi buruh PT Sritex di Semarang dan Jakarta. Dengan menempuh mekanisme dan prosedur di atas, maka barulah PHK puluhan ribu buruh PT Sritex sah," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas