Sidang Vonis Ditunda, Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted yang Sudah Pasang Ring di Jantung
Penundaan ini dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang semakin memburuk, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis terhadap Ted Sioeng ditunda setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda pembacaan keputusan yang semula dijadwalkan hari ini.
Penundaan ini dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang semakin memburuk, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan.
Ketua majelis hakim mengungkapkan bahwa kondisi fisik Ted Sioeng yang sedang dirawat di rumah sakit menyebabkan persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
"Memang dalam hal penegakkan hukum ini, kita juga harus memerhatikan segala peraturan yang terkait, terutama mengenai kondisi terdakwa. Sepertinya untuk berkomunikasi pun tidak memungkinkan. Seperti yang kita saksikan bersama, beliau sedang dirawat," kata hakim, Rabu (5/3/2025).
Hakim menegaskan bahwa penundaan ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa terpenuhi, termasuk hak untuk mendengar pembacaan keputusan secara langsung dalam keadaan sehat.
"Kami memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari Senin depan, seperti biasanya dalam jadwal penundaan persidangan," katanya.
Terkait dengan permohonan pembantaran atau penundaan lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa tidak perlu ada persidangan khusus untuk memutuskan hal tersebut.
"Untuk pembantaran itu, tidak harus dipersidangkan. Jika ada keputusan terkait pembantaran atau rumah sakit, kami akan segera mengeluarkan keputusan tersebut. Sekarang kan terdakwa sedang dirawat di rumah sakit kejaksaan, dan jika diperlukan pindah ke rumah sakit lain, kami akan mengeluarkan keputusan demi hak dari manusia," tutur hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 Maret 2025 dan keputusan akan dibacakan setelah kondisi kesehatan Ted Sioeng memungkinkan.
Gakim memastikan bahwa langkah ini diambil demi memastikan keadilan dan hak-hak terdakwa dalam proses persidangan.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya yang semakin memburuk.
Julianto menjelaskan bahwa sejak awal mereka telah menyampaikan riwayat penyakit jantung yang diderita Ted Sioeng, yang berdampak pada proses persidangan.
“Kami sudah meminta pembantaran sejak awal karena kondisi beliau yang sudah memiliki riwayat jantung, dan kemarin memang kondisinya semakin urgent,” ujar Julianto.
Ted Sioeng, yang kini berusia hampir 80 tahun, bahkan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa di Jakarta Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.