Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ketahui Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025

Inilah semua informasi terbaru tentang THR dan gaji ke-13 ASN 2025, Presiden Prabowo telah memastikan bahwa THR akan dicairkan pada Maret 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ketahui Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025
Freepik
ILUSTRASI ASN - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (26/2/2025) yang menunjukkan ilustrasi ASN. Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dijadwalkan Maret 2025 ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2025 belum diketahui pasti.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa proses finalisasi masih dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan,  Peraturan Presiden mengenai THR ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden.

"Kalau tanya THR, bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Begitu pun terkait besaran THR, Sri Mulyani masih belum dapat mengungkapkannya.

"Segera. InsyaAllah," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memastikan bahwa THR bagi ASN akan dicairkan pada Maret 2025.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR ASN telah disiapkan oleh Menteri Keuangan. 

"Alokasi anggaran untuk masing-masing instansi pemerintah sudah disiapkan," katanya dalam sebuah video yang disiarkan oleh Kemenpan RB pada hari Jumat, 7 Maret 2025.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, keduanya juga merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN.

Baca juga: Prabowo Segera Rampungkan Perpres THR Untuk ASN, Besarannya Segera Diumumkan

Bagaimana Perhitungan Besaran THR?

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Setiap instansi, diwajibkan untuk menyalurkan THR menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam.

Bagi kelompok ASN, termasuk PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan TNI/Polri dan Pejabat Negara, mereka juga berhak menerima gaji ke-13.

Namun, kelompok yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas