Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Komisi II DPR Soal Jadwal Pengangkatan CASN dan PPPK Diundur: Semua yang Sudah Lulus Pasti Dilantik

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong memastikan seluruh pihak yang sudah dinyatakan lulus, baik CASN maupun PPPK akan dilantik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi II DPR Soal Jadwal Pengangkatan CASN dan PPPK Diundur: Semua yang Sudah Lulus Pasti Dilantik
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
PENGANGKATAN CASN - Sejumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) saat mengikuti seleksi di Telkom University, Jalan Telekomunikasi, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/9/2021). Saat ini pengangkatan CASN dan PPPK diundur dari yang dijadwalkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI memastikan seluruh pihak yang sudah dinyatakan lulus, baik Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilantik.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong menanggapi isu penundaan pengangkatan CASN dan PPPK.

Menurut Bahtra, yang terjadi bukan penundaan, melainkan penataan ulang dalam proses pengangkatan.

"Yang pasti, semua akan dilantik bagi teman-teman yang sudah lulus, apakah itu CPNS atau pun honorer yang sudah seleksi PPPK dan dinyatakan lulus," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com Minggu (9/3/2025).

Adapun jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi ASN akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025. 

Baca juga: Komisi II DPR Ungkap Alasan Pengangkatan CASN & PPPK Diundur Jadi Oktober 2025 dan Maret 2026

Sementara itu, pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan tahap II juga digelar serentak pada Maret 2026.

Padahal, berdasarkan jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025. 

Berita Rekomendasi

Sedangkan, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.

Baca juga: Soal Kepastian Pengangkatan CASN 2024, Menpan RB Beri Penjelasan

Bahtra menyebut DPR dan pemerintah ingin seluruhnya diangkat secara berbarengan.

"Agar mereka dibarengi semua supaya mereka mendapatkan keadilan yang sama, terutama PPPK, sebab mereka sudah mengabdi lama menjadi honorer," ucapnya.

"Mereka sudah berkontribusi terhadap pembangunan bangsa. Maka dari itu harapan kita jangan ada yang tercecer dan dirugikan sehingga mereka bisa dilantik berbarengan semua," kata Bahtra.

Adapun penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3/2025) lalu.

Ada lima kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI itu sebagai berikut:

1. Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi II meminta KemenPAN-RB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.

2. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

4. Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.

5. Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas