Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bayar Restitusi ke Keluarga Korban

Dua anggota TNI AL terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bayar Restitusi ke Keluarga Korban
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. 

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Tiga anggota TNI AL terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman dituntut harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban.

Tuntutan tersebut dibacakan  Oditur Militer atau penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian untuk terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Aidil dituntut telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental, Hakim Minta 3 Terdakwa Oknum TNI AL Lemaskan Badan

Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.

Berita Rekomendasi

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Baca juga: Prajurit TNI AL Bambang Tembak Bos Rental Sambil Merokok, Anak Korban: Selayaknya Mafia Italia

Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Sekadar informasi 3 oknum TNI AL terlibat dalam penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang pada Kamis (2/1/2025) dini hari yang menewaskan Ilyas Abdurahman dan melukai RAB.

Ketiga oknum TNI AL tersebut masing-masing atas nama KLK Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Aidil, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Belakangan diketahui KLK Bambang Apri Atmojo merupakan paman dari Sertu Akbar Aidil.

Sertu Akbar Aidil dan Sertu Rafsin Hermawan diketahui berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan KLK Bambang Apri awak KRI Bontang (907).

Diketahui kasus penembakan bos rental mobil tersebut dipicu penggelapan mobil rental.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas