Bahas RUU Penyiaran, Komdigi Usul RRI, Antara, dan TVRI Digabung
Edwin mengatakan penguatan kelembagaan dan tata kelola ketiga media tersebut menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam RUU Penyiaran.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan usul soal pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran juga mengatur penggabungan atau merger tiga media pelat merah yakni RRI, TVRI, dan Antara.
"Perlu diatur model penggabungan kelembagaan TVRI-RRI beserta roadmapnya termasuk penggunaan satu platform beserta infrastrukturnya,” kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Edwin mengatakan penguatan kelembagaan dan tata kelola ketiga media tersebut menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Penyiaran.
Sebab, lanjut Edwin, revisi beleid tersebut juga bertujuan untuk mendorong ekosistem penyiaran multiplatform, dan sesuai dengan perkembangan teknologi digital.
“Ini menjadi isu cukup signifikan dalam penyiaran dalam multiplatform,” tandas Edwin.
Sebelumnya, Seluruh Fraksi Baleg DPR RI menyetujui sebanyak 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Tak hanya itu, terdapat 178 RUU juga disepakati untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah untuk 2025-2029.
Kesepakatan itu ditempuh dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum RI, pada Senin (18/11/2024) malam.
Pembahasan RUU Prolegnas berlangsung sebelumnya telah dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang mencakup dari unsur DPR, DPD, serta perwakilan pemerintah.
"Apakah hasil penyusunan prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas 2024-2029 dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024)
"Setuju" jawab para peserta rapat.
Dengan begitu, maka pembahasan 41 UU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025 dan 178 UU masuk dalam prolegnas 2025-2029 tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.
Berikut daftar Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disetujui di tingkat 1 oleh Baleg DPR RI:
Komisi I DPR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.