Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hindari Kegaduhan, Pimpinan Komisi II DPR Sarankan Pengangkatan CASN dan CPPPK Dilakukan Bertahap

Anggota DPR usul pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024 diangkat bertahap.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hindari Kegaduhan, Pimpinan Komisi II DPR Sarankan Pengangkatan CASN dan CPPPK Dilakukan Bertahap
Canva/Tribunnews
PENGANGKATAN CPNS. Anggota DPR usul pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2024 diangkat secara bertahap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse memberikan usul agar pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2024 diangkat secara bertahap.

Kata Arse, mekanisme itu bisa dilakukan dengan harapan tidak terjadi kegaduhan di publik khususnya para CASN dan CPPPK yang sudah dinyatakan lolos.

Baca juga: CASN dan PPPK Demo di Istana dan DPR Siang Ini

Menurut Arse, dengan adanya mekanisme pengangkatan secara bertahap itu juga seraya memberikan kepastian kepada mereka.

"Kan lebih membuat teman-teman CASN tenang dan pasti, tidak akan membuat polemik apalagi sampai gaduh, kalau mereka mendapatkan ketenangan, kepastian, tentu mereka nanti ketika sudah bekerja kan akan semangat ya," kata Arse saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Terlebih kata politikus dari Fraksi Partai Golkar itu, beberapa kementerian/lembaga maupun pemerintah provinsi dan daerah sudah beberapa di antaranya selesai berproses.

Sehingga menurut dia, bagi kementerian/lembaga maupun pemprov dan pemda yang sudah bisa melakukan pengangkatan seharusnya langsung dilakukan.

"Iya begini kalau memang yang sekarang diprosesnya telah berjalan itu sudah hampir selesai dan banyak sebenarnya yng sudah hampir selesai, baik di pusat maupun di daerah ya lakukan saja pengangkatan," kata Arse.

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, dirinya berharap agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa mempertimbangkan usulan tersebut.

Hal itu semata kata dia, agar para CASN dan CPPPK memiliki nasib yang jelas sebagai calon pelayan rakyat.

"Saya kira itulah, mudah-mudahan Kemenpan RB BKN mau mendengar ya, mau mendengar untuk memberi ruang bagi pengangkatan secara bertahap dan batas akhirnya Oktober 2025 untuk CPNS dan maret 2026 untuk CPPPK," tandas dia.

Baca juga: Polisi Kerahkan Ratusan Personel Kawal Aksi Demo CASN dan PPPK di DPR terkait Penundaan Pengangkatan

Adapun penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3/2025) lalu.

Ada lima kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI itu sebagai berikut:

1. Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi II meminta KemenPAN-RB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.

2. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

4. Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.

5. Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas