Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPU Pastikan Tak Ada Kampanye Akbar saat PSU Pilkada 2024, Debat Cakada hanya Digelar Sekali

KPU memastikan daerah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 tidak akan ada kampanye akbar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU Pastikan Tak Ada Kampanye Akbar saat PSU Pilkada 2024, Debat Cakada hanya Digelar Sekali
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). KPU memastikan daerah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 tidak akan ada kampanye akbar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan daerah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 tidak akan ada kampanye akbar

Namun, para calon kepala daerah tetap diperbolehkan memasang alat peraga kampanye.

“Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Idham menjelaskan bahwa nantinya hanya ada satu kali kampanye debat publik yang digelar oleh KPU. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

”KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 kali debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran,” jelasnya. 

Baca juga: Mendagri Tito Semprot 6 dari 24 Daerah yang Ngaku Tak Mampu Biayai PSU Pilkada: Kita Enggak Bodoh

Di sisi lain, Idham mengatakan 24 daerah yang melaksanakan PSU juga digelar pada waktu yang berbeda.

Sebagaimana amar putusan MK mulai dari yang 30, 45, 60, 90 hingga 180 hari sejak putusan dibacakan.

Berita Rekomendasi

“Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut,” pungkasnya.

Sumber: Nakita
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas