Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diskors hingga Pukul 13.30 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menskors sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait perkara dugaan suap diskors hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady menskors sidang lantaran ingin membuat pertimbangan karena berkas perkara Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Dinilai Pengecut Imbas Tunda Praperadilan Hasto, tapi Diam-diam Limpahkan Perkara ke Pengadilan
"Terhadap pelimpahan ini, sidang kita skors sampai pukul 13:30 WIB," ucap hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 102/PUU-XIII/2015.
MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.
Pendirian MK sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut diperkuat dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXI/2023.
Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK membawa argumen dengan bersandar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca juga: Penampakan Berkas Perkara Hasto Mencapai Satu Troli, Sekjen PDIP Segera Diadili
Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan--seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya--untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.