Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Korupsi Minyak Mentah, Anggota Komisi VI DPR: Peran Holding ke Mana Saja?

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto mempertanyakan peran PT Pertamina sebagai induk perusahaan atas dugaan korupsi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Korupsi Minyak Mentah, Anggota Komisi VI DPR: Peran Holding ke Mana Saja?
Istimewa/Tribunnews.com
KORUPSI MINYAK MENTAH - Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto beberapa waktu lalu. Firnando Hadityo Ganinduto mempertanyakan peran PT Pertamina sebagai induk perusahaan atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan anak perusahaan atau sub holdingnya.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto mempertanyakan peran PT Pertamina sebagai induk perusahaan atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan anak perusahaan atau sub holdingnya. 

Praktik korupsi itu terjadi dinilainya karena ada mismanajemen perusahaan pelat merah tersebut.

"Perannya holding ke mana saja, pak (Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri, -red)? Ini tidak diawasi atau bagaimana. Ini perlu perhatian khusus," kata Firnando saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina dan Sub-holdingnya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ia meminta, pimpinan induk Pertamina menelusuri apakah ada keterlibatan petinggi lainnya pada jabatan periode sebelumnya. Sebab, pengecekan yang baik seharusnya dapat mencegah praktik korupsi itu.

"Itu harus terdeteksi dari direksi-direksi yang kemarin, sebelum pak Simon. Perlu ditanya, apalagi komisaris-komisaris yang gajinya miliaran (rupiah)," ujar Firnando.

Jika nanti pimpinan sub-holding Pertamina yang baru telah ditetapkan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) atau penunjukan pelaksana tugas (Plt), maka harus bekerja dengan baik.

"Jadi, para Plt ini. Para direksi yang digantikan oleh Plt, pastikan mereka bisa bekerja baik dan berani melakukan satu hal. Karena the show must go on, tidak bisa setop di sini," tegasnya. 

Berita Rekomendasi

Ia juga menyoroti dampak praktik korupsi tata kelola minyak mentah, selain menurunkan kepercayaan masyarakat, melainkan membuat perbankan enggan bekerja sama dengan perusahaan pelat merah itu.

"Dampaknya luar biasa Pertamina ini, selain distrust. Ada beberapa bank sudah tidak percaya dengan Pertamina atau meng-hold kerja sama dengan Pertamina," ucap Firnando.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023 sekitar Rp 193,7 triliun. Total ada sembilan tersangka kasus korupsi tersebut.

"Jangan sampai ini terulang kembali. Terus menerus terjadi, triliunan (rupiah) dikorupsi, negara kita bisa hancur. Mohon perhatiannya," imbuh Firnando.

Enam Pejabat Pertamina dan Tiga Swasta Tersangka

Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: PDIP Cecar Pimpinan Pertamina: Gaji Direksinya Lebih Besar dari Presiden AS Donald Trump

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas