Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dorong Proses Pidana di Kasus Dugaan Asusila, ISESS Minta Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto dorong Polri betindak tegas khususnya terkait proses pidana terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar, pecat dan pidana.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dorong Proses Pidana di Kasus Dugaan Asusila, ISESS Minta Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis
DOK.POS-KUPANG.COM
DITANGKAP - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri di Bajawa, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, NTT pada Kamis (20/2/2025). Hingga Senin (3/3), AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mendorong Polri betindak tegas khususnya terkait proses pidana terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar, pecat dan pidana.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja kembali jadi sorotan setelah terbongkar kasus dugaan asusila terhadap anak selain kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Terkait itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mendorong agar Polri bertindak tegas khususnya terkait proses pidana terhadap AKBP Fajar.

"Satu kata, 'pecat', dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," kata Bambang Rukminto saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).

Bambang Rukminto menyebut kasus kejahatan seksual terhadap anak sudah disepakati masuk kategori extra ordinary crime dan the most serious crime. 

Sehingga, Polri dalam hal ini, disebut Bambang Rukminto, sejatinya bisa melakukan proses pidana ke terduga pelaku dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Mulai pasal kejahatan seksual pada anak, pornografi, maupun UU ITE. 
Dan proses pidana tersebut harus dilakukan secara transparan. Bukan berhenti pada proses sidang etik profesi saja," tuturnya.

Bahkan, kata Bambang Rukminto, proses kode etik terhadap AKBP Fajar bisa dipercepat sehingga bisa seiringan dengan proses pidana terhadap pelaku.

Baca juga: Awal Mula Kapolres Ngada Ditangkap: Temuan Video Pencabulan Anak di Situs Porno Australia

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, Terbongkar dugaan kejahatan seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli bocah yang masih di bawah umur. 

Tak sampai disitu, AKBP Fajar Widyadharma juga mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri.

Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yakni berusia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. 

Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Siasat Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Hotel Kupang Juni 2024

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas