Agar ASN Tak Cemburu, Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil Harus Didasari Latar Belakang Relevan
Panglima TNI diminta bisa mengatur penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil yang didasarkan pada latar belakang objektif.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyatakan, sedianya Panglima TNI bisa mengatur penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil yang didasarkan pada latar belakang objektif.
Pernyataan itu disampaikan Amelia saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan para kepala staf angkatan membahas Revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
"Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif," kata Amelia dalam rapat di ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Panglima TNI Ungkap Revisi UU TNI Sudah Dibahas Sejak 2010
Dirinya lantas menjabarkan maksud dari harus adanya kesesuaian latar belakang objektif tersebut dimiliki TNI.
Kata dia, hal itu penting guna menghindari terjadinya kecemburuan di antara Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Misalnya latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan. Langkah ini penting pak untuk memastikan bahwa sistem meritrokrasi tetap berjalan dengan baik serta menghindari potensi kecemburuan dikalangan ASN terkait penempatan tersebut," beber dia.
Tak hanya itu, legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menyatakan, dengan adanya dasar tersebut maka penilaian terhadap TNI yang menempati jabatan sipil tidak semata karena tugas militernya.
Melainkan menurut dia, memang ada kompetensi yang bisa dipertanggungjawabkan oleh prajurit yang dimaksud dalam menempati posisi sipil.
"Selain itu tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," tandas dia.
Baca juga: SETARA Institute: Revisi UU TNI Tidak Ubah Apapun Soal Pengaturan Jabatan Sipil Letkol Teddy
Sebagai informasi, saat ini Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah tengah membahas Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Adapun dalam RUU TNI tersebut nantinya akan diatur mengenai kedudukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.
Dimana, sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.
Dikatakan oleh Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: TB Hasanuddin Sebut Jabatan Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI: Harus Mundur dari Militer
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.