Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tegur Pengacara Razman Nasution, Dianggap Mengulang Pertanyaan yang Sudah Ditanyakan

Hakim tegur satu dari tujuh kuasa hukum pengacara Razman Arif Nasution lantaran mengulang pertanyaan yang sudah ditanyakan sebelumnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hakim Tegur Pengacara Razman Nasution, Dianggap Mengulang Pertanyaan yang Sudah Ditanyakan
Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG RAZMAN NASUTION - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengacara ternama Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, digelar pada Kamis (13/3/2025). Majelis hakim menegur kuasa hukum terdakwa Razman Arif lantaran dinilai mengulang pertanyaan-pertanyaan yang sudah ditanyakan sebelumnya. (Ibriza/Tribunnews) 

"Jadi Anda (penasihat hukum seharusnya) membantu kami menemukan apa sih sebenarnya (persoalan yang dibahas). Itulah yang saya harapkan dari saudara. Kalau cuma pertanyaan itu (locus) ngapain diulang. Kalau diulang-ulang capek juga," ungkap Syofia.

Usai menyampaikan teguran, majelis hakim lantas meminta kuasa hukum terdakwa untuk kembali melanjutkan pemeriksaan saksi.

"Ayo silahkan," ucap hakim Syofia.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama, terdakwa Razman Arif Nasution hadir mengenakan kemeja kuning terang.

Pria berkepala plontos itu juga tampak menggunakan headset wireless berwarna hitam.

Razman didampingi oleh tujuh lawyer. Para kuasa hukumnya mengenakan toga advokat.

Berdasarkan informasi, terdapat dua saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Di antaranya, Mikiyanto yang merupakan office manager sekaligus asistant Hotman Paris dan Hana Pratiwi yang juga merupakan asistant Hotman.

Seperti diketahui, Razman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus ini kini telah berlanjut ke meja hijau.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/4/2023). 

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, serta pengacaranya, Razman Arif Nasution.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas