Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Imbas Pengangkatan CASN Ditunda, Ombudsman RI Terima Laporan Ada Daerah yang Akan Kekurangan Nakes

Pimpinan Ombudsman RI menyebut jika penundaan itu tentu akan berdampak terhadap jalannya suatu birokrasi.

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Imbas Pengangkatan CASN Ditunda, Ombudsman RI Terima Laporan Ada Daerah yang Akan Kekurangan Nakes
Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024
ILUSTRASI CASN 2024 - Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampaknya bisa menjadi bom waktu. Pimpinan Ombudsman RI menyebut jika penundaan itu tentu akan berdampak terhadap jalannya suatu birokrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampaknya bisa menjadi bom waktu.

Pimpinan Ombudsman RI menyebut jika penundaan itu tentu akan berdampak terhadap jalannya suatu birokrasi.

Baca juga: Curhat CASN Setelah Pengangkatan Jadi ASN Ditunda, Terlanjur Pindah Hingga Bayar Penalti Kontrak

"Yang sedang berproses (CASN dan PPPK) hari ini adalah mereka-mereka yang nanti akan mengisi birokrasi, ini adalah motor penggerak pelayanan publik," ujar pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

"Bahwa ini adalah urusan pelayanan publik, kepegawaian urusan pelayanan publik. Kemudian dampaknya itu terhadap pelayanan publik," jelasnya.

Baca juga: Gibran Sebut Sudah Ada Solusi Pengangkatan CASN 2024, Bakal Disampaikan Prabowo

Bahkan, Robert mengatakan jika pihaknya sudah menerima keluhan jika ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang terancam kekurangan nakes imbas mundurnya jadwal pengangkatan.

Berdasarkan jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.

Sedangkan, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.

Berita Rekomendasi

Sayanya, pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi ASN akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025. Sementara PPPK tahap I dan tahap II juga digelar serentak Maret 2026.

"Ketika misalnya banyak Pemda yang menyampaikan keluhan, bahkan ada satu Pemda yang mengatakan, 'Kami punya 4 ribu yang nanti akan kami isi dengan tenaga kesehatan (PPPK), kalau baru akan diangkat di bulan Maret 2026 itu artinya kami ini selama setahun itu akan mengalami kekurangan untuk pelayanan bidang kesehatan'," cerita Robert.

"Sementara hampir semua mereka sekarang ini sudah putus kontrak. Karena memang persyaratannya ketika dia mengisi daftar riwayat hidup (DRH) itu dia harus menyertakan. Bahwa dia sudah berhenti dari pekerjaan sebelumnya, apakah di sektor swasta atau di sektor pemerintah," paparnya.

Sejatinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengusulkan jika para CASN yang sudah terlanjur resign, bisa bekerja kembali ke tempat semula, baik di pemerintahan atau BUMN/BUMD.

Namun, hal itu menurut Robert bukan solusi utama dari polemik pengangkatan CASN dan PPPK ini.

"Terus terang saya harus sampaikan itu sesuatu yang sangat berat. Instansi pemerintah mungkin masih bisa dan itu juga tidak semua (bisa dipekerjakan kembali)," kata Robert.

Baca juga: Menaker Respons Potensi Lonjakan Pengangguran Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Begini Katanya

Imbas Penundaan Pengangkatan CASN: Bayar Penalti Kontrak

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas