Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jenderal Agus Subiyanto Jamin Revisi UU TNI Tetap Berpegang pada Supremasi Sipil

Jenderal Agus menegaskan revisi UU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil dalam prakteknya. Dia mengatakan revisi juga demi memperjelas tupoksi TNI.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jenderal Agus Subiyanto Jamin Revisi UU TNI Tetap Berpegang pada Supremasi Sipil
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan tentang kabar WNI menjadi tentara bayaran di Ukraina menghadapi Rusia, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Jenderal Agus menegaskan revisi UU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil dalam prakteknya. Dia mengatakan revisi juga demi memperjelas tupoksi TNI. Hal ini disampaikan Agus saat rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjamin revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berpegang pada supremasi sipil.

Hal ini disampaikannya saat rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Agus mengungkapkan akan terjadi keseimbangan peran antara prajurit TNI dan warga sipil dalam menjalankan tugasnya.

"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa revisi UU TNI demi mengartikan ulang tugas pokok TNI di tengah segala ancaman yang muncul.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan adanya revisi tersebut demi menghindari tabrakan tupoksi antara TNI dan lembaga lain yang mana memiliki juga fungsi untuk menghadapi ancaman.

"Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non militer," jelas Agus.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, Agus menjelaskan perlunya revisi UU TNI lantaran sudah banyak terjadi dinamika yang terjadi dalam perjalanan 20 tahun undang-undang tersebut sejak diterbitkan.

Dinamika yang dimaksud yaitu kebijakan politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga kelembagaan.

Baca juga: TNI Konsisten Mempertahankan Keseimbangan antara Kesiapan Tempur dengan Regenerasi Kepemimpinan

Sehingga, dengan adanya revisi tersebut, Agus berharap TNI semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.

"UU TNI yang berlaku saat ini diharapkan sebagai semangat reformasi TNI dengan harapan menjadikan TNI semakin profesional yaitu well trained, well equipped, well organized, dan well paid," tuturnya.

Agus menjelaskan perlunya perluasan peran tiga matra TNI dengan tetap mengedepankan konsep "Tri Matra Terpadu".

"Memperkuat intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global," katanya.

Sudah Dibahas sejak 2010

Agus juga mengatakan revisi UU TNI telah dibahas sejak tahun 2010. Namun, hingga tahun 2024, RUU TNI tak kunjung masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas.

"Kami sampaikan bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah dibahas sejak 2010. Namun hingga 2024, RUU TNI tidak masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas," kata Agus.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas