Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ke KY, MA, dan DPR

Pengacara Ted Sioeng, Julianto Asis, akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (KY). 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan ke KY, MA, dan DPR
Tribunnews.com/Ist
VONIS TED SIEONG - Terdakwa Ted Sioeng menjalani sidang secara daring dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta, saat majelis hakim membacakan amar putusan atau vonis kasus penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada Ted Sieong.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ted Sioeng, Julianto Asis, akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). 

Sebab, majelis hakim tersebut tetap menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng yang sedang terbaring di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Kami akan adukan dan ajukan keberatan ke pengawas di MA namanya Badan Pengawas. Kami akan ajukan juga ke Komisi Yudisial sama Komnas HAM. Dalam waktu dekat ini,” kata Julianto dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Padahal, kata dia, tim penasihat hukum sudah menyampaikan kepada majelis hakim kalau terdakwa Ted Sioeng kondisinya masih di rumah sakit. 

Akan tetapi, lanjut dia, majelis hakim malah tetap menggelar sidang dengan agenda membacakan vonis terhadap Ted Sioeng.

Baca juga: Terbukti Mengemplang Kredit, Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun Penjara

“Saya sudah sampaikan kalau ada orang dengan kondisi yang terbaring di rumah sakit dipaksa ikut sidang. Ini terlepas dari substansi putusannya, tetapi tata cara persidangan ini sangat tidak manusiawi. Kondisinya terdakwa sangat tidak memungkinkan,” kata dia.

Tentunya, Julianto mengatakan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ted Sioeng ini bisa menjadi yurisprudensi bilamana terdakwa sakit harus tetap digelar sidangnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, lanjut dia, peralatan persidangan Ted Sioeng pun tidak memadai hanya pakai handphone.

Baca juga: Kasus Ted Sioeng, SOP Pemberian Kredit Bank Dipertanyakan

“Berarti siapa pun nantinya yang dalam kondisi seperti terdakwa (Ted Sioeng) bisa dilakukan persidangannya. Karena majelis hakim PN Jaksel sudah menerapkan itu. Apa alasan untuk tetap melanjutkan persidangan ini. Apa urgensinya? Apakah ada situasi yang emergency? Ada desakan atau apa dan sebagainya. Peralatannya juga tidak memadai, di ponsel itu sangat tidak layak,” ujarnya.

Padahal, Julianto mengatakan majelis hakim selalu menanyakan kondisi terdakwa setiap persidangan sebelum dimulai. 

Bahkan, ia menganalogikan bagaimana jika majelis hakim atau jaksa penuntut umum (JPU) sakit apakah persidangan tetap digelar atau ditunda.

“Menurut kami kondisi kesehatan akan menjadi faktor menentukan terdakwa ditanyai bagaimana dengan putusannya. Pertimbangan hukumnya seperti apa. Kalau hakim yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau jaksa yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau terdakwa tetap lanjut, enggak fair namanya. Kami akan teruskan ke Komisi III DPR RI. Ini terlepas dari segala hal. Kami minta kelayakan tata cara persidangan,” kata Julianto.

Diketahui, sidang Ted Sioeng ini diagendakan pembacaan vonis pada Rabu, 5 Maret 2025.

Namun, sidang ditunda lantaran terdakwa Ted Sioeng dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa oleh jaksa penuntut umum pada Senin, 10 Maret 2025.

Kemudian, majelis hakim kembali menunda sidangnya lantaran Ted Sioeng dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas