Oplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Para Pelaku Raup Untung Rp 10 Miliar
Para pelaku memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi dan menjualnya dengan harga yang tidak sesuai dengan pemerintah.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gas LPG bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan ada lima tersangka dalam kasus pengoplosan gas subsidi ini.
Di antaranya RJ dan K ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor, F alias K ditangkap di Setu, Kabupaten Bekasi, kemudian MT dan MK ditangkap di Desa Kalijambu, Kabupaten Tegal.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas LPG Subsidi di Wilayah Jabar dan Jateng
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini," tutur Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Para pelaku memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi.
Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg.
Kemudian, tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
"Kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi, namun dengan isi gas yang tidak sesuai standar," imbuh Nunung.
Barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi pengungkapan lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, dan timbangan elektronik.
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga menyita kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini.
Total keuntungan para pelaku dari praktik penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Baca juga: Polisi Bongkar Pengoplosan LPG di Bali, Omzet Tembus Rp3,37 Miliar
Angka tersebut mencakup kerugian negara dari selisih harga dan kerugian bagi konsumen yang menerima gas dengan kualitas yang tidak sesuai.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi pemerintah.
Selain merugikan keuangan negara, hal ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi, karena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran," pungkasnya.