Ramai Desakan Letkol Teddy Harus Mundur dari TNI, KSAD Beri Jawaban
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan penempatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak menyalahi aturan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak mendesak Letkol TNI (Inf) Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI karena menjabat posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) di kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan penempatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak menyalahi aturan.
Maruli menyebut jabatan Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) yang diatur penempatannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.
"Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres," kata Maruli saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Letkol Teddy, kata Maruli, tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI dalam mengemban jabatan Seskab.
Pasalnya kata dia, sejak dahulu jabatan Setmilpres memang dijabat oleh TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Mayor Jenderal.
"Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh Mayor Jenderal, sekretarisnya polisi. Tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi," kata dia.
"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, (Letkol Teddy) tidak harus mundur. Enggak, kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," tukas Maruli.
Desakan Teddy Mundur dari TNI
1) TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Baca juga: Ini Aturan soal Posisi Seskab Masuk Sesmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Apalagi, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, tetapi tidak termasuk Sekretariat Negara.
"Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujar TB Hasanuddin dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Pasal 47 ayat 2 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil dalam 10 kementerian/lembaga saja.
TB Hasanuddin mengatakan bahwa diperlukan konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik di TNI.
TB Hasanuddin membocorkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.