Dorong Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, Unsur Relawan Prabowo dan Pemuda Desa Mulai Konsolidasi
Kopdes Merah Putih dinilai akan menjadi motor penggerak ekonomi di total 75.753 desa di seluruh Indonesia.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar

“Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih itu, yang pertama itu untuk kepentingan masyarakat desa. Karena di Koperasi Desa Merah Putih itu untuk memutus mata rantai kemiskinan di desa dan juga bagaimana masyarakat desa bisa meningkat penghasilannya” ujar Budi Arie.
Selain menjadi motor penggerak ekonomi desa, Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan mampu mengatasi jeratan pinjaman online (pinjol), tengkulak, dan rentenir yang selama ini membebani masyarakat desa.
Budi Arie menegaskan bahwa koperasi ini akan memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi masyarakat desa.
“Pak Presiden tadi sampaikan Koperasi Desa Merah Putih ini untuk memutuskan rentenir, tengkulak, pinjaman online yang menjerat dan menjadi sumber kemiskinan di desa-desa. Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih yang salah satu unitnya ada unit simpan pinjam, masyarakat desa jauh lebih terbantu dari sisi pendanaan dan juga tidak terjerat lingkaran setan kemiskinan,” katanya.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa desa memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Ia menyebutkan bahwa 44 persen penduduk Indonesia masih tinggal di desa, dan tanpa intervensi yang tepat, desa bisa mengalami kemunduran ekonomi seperti yang terjadi di negara maju.
“Di Jepang, 84 persen atau 86 persen tinggal di kota. Desa ditinggalkan, padahal desa ini bisa menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi, menjadi sentra ekonomi. Nah, sebelum terlambat, maka kita memperkuat desa,” tegas Tito.
Mendagri Tito juga menambahkan bahwa koperasi desa ini akan hadir sebagai representasi negara untuk melindungi masyarakat desa dari sistem pinjaman informal yang tidak memiliki mekanisme perlindungan hukum.
"Koperasi ini hadir sebagai mewakili negara. Negara hadir untuk menyelamatkan mereka. Memutus jangan sampai mereka tergantung kepada tadi pinjol, tengkulak, rentenir yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.