Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar di Balik Pengungkapan Kasus Tom Lembong dan Penyuapan Hakim PN Surabaya

Jaksa Abdul Qohar kini memimpin para penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung dalam pengusutan berbagai kasus korupsi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Dirdik Jampidsus Abdul Qohar di Balik Pengungkapan Kasus Tom Lembong dan Penyuapan Hakim PN Surabaya
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS MINYAK MENTAH - Konferensi Pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Rabu (26/2/2025). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (memegang dokumen) membantah klaim Pertamina soal praktik oplos Pertalite menjadi Pertamax. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Jaksa Abdul Qohar kini memimpin para penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung dalam pengusutan berbagai kasus korupsi.

Dia mengemban posisi sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus atau Dirdik Jampidsus.

Selama Abdul Qohar menjadi Dirdik Jampidsus, telah banyak kasus korupsi besar yang berhasil diungkap.

Kasus itu mulai dari kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong hingga penetapan korporasi sebagai tersangka. 

Nama Abdul Qohar semakin dikenal publik setelah pengungkapan kasus impor gula periode 2015 dan beberapa kasus korupsi lain yang berhasil diungkap.  

Dalam kasus Tom Lembong, Abdul Qohar mengatakan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena orang itu menerima yang hasil korupsi. 

Sebagai contoh, kebijakan yang dikeluarkan eks Mendag saat itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena impor gula. 

Berita Rekomendasi

"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami. Karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Abdul Qohar kepada wartawan, dikutip Senin (17/3/2025).

Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurutnya, dalam dua pasal itu dijelaskan bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.

"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," papar Qohar. 

Baca juga: Pakai Rolex dan AP, Segini Prediksi Harga Pasaran Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Selain itu, Abdul Qohar bersama jajaran penyidik Jampidsus telah berhasil menangkap sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricard dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat terpidana Ronald Tannur.

Abdul Qohar mengatakan ibunda Ronald Tannur, Meirizka, terbukti telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald," kata Abdul Qohar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas