F-PDIP DPR Tegaskan RUU PMI Harus Beri Kepastian Hukum dan Cegah Penetapan Pekerja Migran Ilegal
Anggota Baleg DPR dari F-PDIP DPR menegaskan RUU PMI harus beri kepastian Hukum dan cegah penetapan Pekerja Migran ilegal.
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 penting segera disahkan.
RUU PMI diharapkan dapat memberi perlindungan kepada pekerja migran.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari F-PDIP DPR I Nyoman Parta dalam rapat pleno Baleg pengambilan keputusan soal RUU PMI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2025).
Nyoman Parta menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif.
Mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kerja mereka.
Hal itu didasarkan pada fakta bahwa meskipun kontribusi PMI terhadap perekonomian negara melalui devisa sangat besar, tapi masih banyak PMI yang mengalami permasalahan besar.
Baik dalam hal hak-hak kerja maupun perlindungan hukum.
"Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI," kata I Nyoman Parta.
Dalam rapat pleno di Baleg, Nyoman Parta menyampaikan sikap F-PDIP terkait revisi UU PMI.
"Perlindungan PMI perlu dalam sistem yang terpadu yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Desa.
Perlindungan PMI meliputi perlindungan secara kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan," tuturnya.
Oleh karena itu, F-PDIP berpandangan perubahan UU PMI harus memberi kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Selain itu, perubahan UU disebut wajib memberi perlindungan kepada PMI dari praktek perdagangan manusia, perbudakan modern dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
"Perlindungan harus dilakukan sebelum, selama dan setelah bekerja oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dengan melibatkan stake holder terkait serta peran masyarakat melalui suatu sistem yang terpadu," jelas Nyoman Parta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.