Penempatan Letjen Novi Helmy Prasetya Jadi Staf Khusus Panglima TNI Bagian Dari Proses Pensiun Dini?
Penempatan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Staf Khusus Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rangka penempatan sebagai Dirut Perum Bulog
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penempatan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Staf Khusus Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rangka penempatan sebagai Dirut Perum Bulog diduga menjadi bagian dari proses persiapan Novi untuk pensiun dini.
Informasi dihimpun, saat ini pria kelahiran 10 November 1971 itu masih berusia 53 tahun.
Sementara, maksimal usia pensiun bagi perwira TNI yang diatur dalam Ketentuan Peralihan pasal 71 (a) UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI adalah 58 tahun.
Penempatan Novi sebagai Staf Khusus Panglima TNI tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI bersama 83 perwira tinggi TNI lainnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengonfirmasi bahwa penempatan Novi sebagai Staf Khusus Panglima TNI adalah dalam rangka persiapan Novi untuk pensiun dini.
Namun demikian, ia mengajak untuk mengikuti perkembangannya bersama-sama.
"Benar, Mas. Bagian dari proses (persiapan pensiun dini). Kita ikuti perkembangannya," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, Hariyanto juga menjabarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.
Selain itu, kata dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Ia juga mengatakan keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI.
"Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," ungkap Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/3/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI hanya terdapat 10 Kementerian dan Lembaga sipil yang boleh ditempati oleh prajurit aktif.
Sebanyak 10 Kementerian dan Lembaga itu yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, pembahasan terkait penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat menyusul rencana revisi UU TNI yang prosesnya tengah berjalan di Komisi I DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.