Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Program Mudik Motor Gratis DJKA Telah Dibuka, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah membuka program Motis 2025. Pendaftaran program Motis 2025 dapat dilakukan secara online.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: David AdiAdi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Program Mudik Motor Gratis DJKA Telah Dibuka, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya
dok.
MUDIK BAWA MOTOR GRATIS - Pendaftaran peserta Program Motor Gratis (Motis) tahun 2025 dibuka sejak 8 Maret 2025. Tahun ini kuota yang disediakan sebanyak 7.424 unit motor dan 16.960 penumpang. 

6. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:

- Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai Nama Peserta Motis yang terdaftar

- Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

7. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

8. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

9. Sepeda Motor diserahkan H-2 atau dua hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor

Rekomendasi Untuk Anda

10. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

11. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.

12. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.

13. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan

14. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.

15. Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2025.

16. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

(Tribunnews.com/David Adi)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas