Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

VIDEO Staf Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK Soal Penyitaan: Sidang Perdana 24 Maret 2025

Kusnadi melayangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf pribadi Sekretaris Jendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi melayangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu menyangkut penyitaan sejumlah barang saat Kusnadi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.

"Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).

Djuyamto menerangkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

Sementara itu untuk jadwal sidang perdana, praperadilan Kusnadi itu akan digelar pada 24 Maret 2024.

"Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya," jelas Djuyamto.

Adapun terkait hal ini sebelumnya jauh sebelumnya Kusnadi pernah mengaku diintimidasi oleh penyidik KPK bernama Kompol Rossa.

Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone). 

Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.

Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.

Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, pengeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. 

Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.

Sempat Melapor ke LPSK

Kusnadi juga pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (28/6/2024).

Permohonan perlindungan yang diajukan Kusnadi ini buntut penyitaan sejumlah barang pada saat proses pemeriksaan kasus Harun Masiku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas