Evaluasi Pilkada Jadi Bahan Masukan KPU untuk Revisi UU Pemilu dan Pilkada
KPU menegaskan pentingnya melakukan evaluasi bagi daerah yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pilkada.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pentingnya melakukan evaluasi bagi daerah yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pilkada.
Evaluasi ini bukan hanya untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan, tetapi juga menjadi bahan masukan bagi penyusunan regulasi.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Dapat Terjadi di PSU Pilkada
"Terlepas ada kekurangan, kelemahan itu menjadi pelajaran bagi kita bersama, menjadi rekomendasi-rekomendasi ketika kita evaluasi," kata Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat dalam keterangannya, Selasa (18/3/20245).
"Dan berikutnya adalah karena kita membuat standarisasi evaluasi dan hasilnya nanti akan kami buat rekomendasi memberikan masukan kepada pembentuk undang-undang (DPR),” ia menambahkan.
Pria yang akrab disapa Drajat ini juga menegaskan, standar evaluasi yang dibuat akan mencakup banyak aspek mulai dari proses tahapan, logistik, hingga keuangan.
Ia berharap KPU terus dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.
Sebagai informasi, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Baca juga: Soal Sumber Dana PSU Pilkada, Anggota Komisi II DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Gotong Royong
Sejumlah isu diperkirakan akan menjadi fokus pembahasan, antara lain penyederhanaan tahapan pemilu, penguatan manajemen logistik, efisiensi anggaran, serta penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu.
Evaluasi yang dihimpun dari pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya diharapkan dapat menjadi bahan masukan konkret dalam proses penyusunan aturan yang lebih baik dan responsif terhadap tantangan di lapangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.