TB Hasanuddin Ungkap RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Bantuan Penanganan Masalah Narkotika
TB Hasanuddin ungkap RUU TNI hapus peran TNI di KKP dan bantuan penanganan masalah narkotika, ada perubahan pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Baca juga: Klarifikasi Sufmi Dasco soal RUU TNI yang Dibahas DPR: Draft yang Beredar di Medsos Isinya Berbeda
Selain itu, TB mengatakan, yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah pasal 39.
Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.
"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," katanya.
Dengan revisi ini, TB berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.