Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

TB Hasanuddin Ungkap RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Bantuan Penanganan Masalah Narkotika

TB Hasanuddin ungkap RUU TNI hapus peran TNI di KKP dan bantuan penanganan masalah narkotika, ada perubahan pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in TB Hasanuddin Ungkap RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Bantuan Penanganan Masalah Narkotika
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
RUU TNI - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). TB Hasanuddin ungkap RUU TNI hapus peran TNI di KKP dan bantuan penanganan masalah narkotika, ada perubahan pasal 7 ayat 2 dan pasal 47. 

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Baca juga: Klarifikasi Sufmi Dasco soal RUU TNI yang Dibahas DPR: Draft yang Beredar di Medsos Isinya Berbeda

Selain itu, TB mengatakan, yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah pasal 39. 

Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," katanya.

Dengan revisi ini, TB berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas