Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UPDATE RUU TNI: DPR Segera Paripurna, Tentara Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil di 14 K/L Berikut Ini

Selanjutnya, RUU TNI tersebut segera dibawa ke dalam Rapat Paripurna dalam waktu dekat untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota legislatif,

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in UPDATE RUU TNI: DPR Segera Paripurna, Tentara Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil di 14 K/L Berikut Ini
Istimewa
Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat yang digelar di DPR RI, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Selanjutnya, RUU TNI tersebut segera dibawa ke dalam Rapat Paripurna dalam waktu dekat untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota legislatif, menjadi undang-undang.

Draf RUU TNI tersebut di antaranya berisi penambahan jumlah kementerian/lembaga (k/l) yang bisa diduduki oleh anggota aktif TNI, dari 10 menjadi 14 k/l. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, 14 kementerian/lembaga yang bisa diduduki tentara aktif itu masih berkaitan dengan tugas pertahanan negara.

"Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Tembakan Tepat di Bagian Dada, Mata Hingga Bibir Mengakibatkan 3 Polisi Way Kanan Lampung Tewas

Menurut Supratman, tugas yang berkaitan dengan pertahanan negara itu dihitung satu, yakni Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional.

"Seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa anggota TNI. Jadinya, maksimal 16 orang, tapi semuanya hanya di 14 K/L," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia mengatakan aturan lain akan berlaku jika prajurit hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga itu. 

"Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan maupun anggota TNI aktif harus pensiun, selesai," tandasnya.

Baca juga: Menkum Supratman Andi Agtas Bantah Revisi UU TNI Segera Disahkan Karena Permintaan Prabowo

Diketahui, Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas