Kasus Dugaan Suap Proyek, KPK Geledah Kantor Bupati OKU Sumsel
Penyidik KPK menggeledah kantor bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dan kantor Dinas PUPR.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (19/3/2025).
Beberapa lokasi yang digeledah yakni kantor bupati dan kantor Dinas PUPR.
"Betul hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kab. Ogan Komering Ulu," kata Juru Bicara KPK , dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Lebih Besar dari OTT OKU, Tiga Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Sumsel Diminta Segera Diproses KPK
Tessa mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya keterlibatan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2024–2025.
Dalam jumpa pers Minggu (16/3/2025), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.
Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam (KUHAP).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.
NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
Baca juga: Daftar Enam Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek di OKU Sumsel
“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo.
Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau “pokir”.
Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran bupati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.