Komisi I dan Pimpinan DPR Temui Prabowo di Istana Bahas RUU TNI
Sejumlah Wakil Ketua DPR RI dan anggota Komisi I DPR RI mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, (19/3/2025).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Wakil Ketua DPR RI dan anggota Komisi I DPR RI mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, (19/3/2025).
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni Revisi Undang-undang TNI.
"Iya (RUU TNI) tapi bukan hanya itu," kata Utut usai pertemuan di Istana.
Utut mengklaim Presiden Prabowo sudah menyetujui RUU TNI yang akan disahkan di rapat paripurna DPR RI.
Menurut Utut RUU tersebut tidak ada masalah.
"Kan semuanya enggak ada masalah," katanya.
Selain membahas RUU TNI, pertemuan dengan Presiden Prabowo itu juga diselingi diskusi panjang.
Hanya saja Utut tidak menjelaskan lebih jauh mengenai diskusi tersebut.
"Wis wis. Soalnya kita tadi janji ga jumpa pers," katanya.
Baca juga: 14 Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki Tentara Aktif Versi RUU TNI, Ada Kemenko Polhukam hingga BNPT
DPR RI rencananya akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025) besok.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, paripurna pengesahan akan digelar setelah dalam pembahasan tingkat I seluruh fraksi menyatakan setuju.
"Jadi RUU TNI sudah rampung tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna yang Insya Allah dijadwalkan besok ya," kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Namun, Dave mengaku belum menerima undangan rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.
"Tetapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa," ujarnya.
Pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan besok juga dibenarkan anggota Komisi I, Anton Sukartono Suratto.
"Insya Allah (besok)," kata Anton saat dikonfirmasi terpisah.
Dalam draf final RUU, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:
- Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
- Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.