Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

2 Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 12 Kepsek Rp 4,75 Miliar, Terungkap Modusnya

Kortas Tipikor Polri menetapkan dua polisi Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 12 Kepsek Rp 4,75 Miliar, Terungkap Modusnya
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KAKORTAS TIPIKOR POLRI - Kakortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam. Dia menyampaikan perkembangan kasus pemerasan kepala sekolah yang dilakukan oknum polisi di Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua polisi Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah.

Kedua anggota Polri yang menjadi tersangka tersebut masing-masing atas nama Kompol Ramli mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut dan Brigadir BSP selaku mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ karena dari fakta yang berkembang ini ada pihak lain juga yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggung jawaban," kata Kepala Kortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) malam.

Cahyono menjelaskan duduk perkara korupsi yang menjerat dua anggota polisi itu terkait masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Di mana dari adanya kegiatan pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut.

Baca juga: 2 Polisi di Sumatera Utara Peras 12 Kepala Sekolah Rp 4,7 Miliar, DPR: Pecat dan Pidanakan

"Si dua orang ini tadi, pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah ini pemerasannya," ungkapnya.

Irjen Cahyono merinci nilai pemerasan terhadap 12 kepala sekolah mencapai Rp 4,75 miliar. 

Berita Rekomendasi

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menangani untuk konstruksi Pasal 2, Pasal 3. 

Baca juga: 4 Anggota Polda Sumut Diduga Terlibat Pemerasan Kepsek di Nias Rp400 Juta

"Kalau kita pakai Pasal 12E tentang Pemerasan," paparnya.

Kedua anggota Polda Sumut tersebut sudah di sidang etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dijelaskan bahwa Kompol Ramli dan Brigadir BSP sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Atas penetapan tersangka kedua eks anggota tersebut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Modus Polisi di Sumut Peras Kepala Sekolah

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada 2024.

Tersangka memaksa kepala sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Provinsi Sumut untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas