Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

3 Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR RI

Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI yang disahkan DPR RI. Mulai dari tugas pokok TNI, jabatan sipil, hingga usia pensiun.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 3 Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR RI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan para kepala staf angkatan hadiri langsung rapat paripurna pengesahan Revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di ruang rapat paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/3/2025). Terdapat tiga poin utama perubahan UU TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat menyebut, ada tiga substansi utama perubahan atau revisi UU TNI.

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.

Tiga pasal yang mengalami revisi ialah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI

Pasal 7: Tugas Pokok TNI

Puan menjelaskan, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mengalami penambahan.

"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.

Berita Rekomendasi

Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47: Jabatan Sipil

Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Baca juga: RUU TNI Disahkan Jadi UU, Menhan Klaim TNI Tidak Akan Pernah Mengecewakan Rakyat Indonesia

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:

  1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Intelijen negara
  5. Siber dan/atau sandi negara
  6. Lembaga ketahanan nasional
  7. Pencarian dan pertolongan
  8. Narkotika nasional
  9. Pengelola perbatasan
  10. Penanggulangan bencana
  11. Penanggulangan terorisme
  12. Keamanan laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut. 

Pasal 58: Usia Pensiun TNI

Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53. 

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

(Tribunnews.com/Gilang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas