Begini Modus Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut hingga Rp4,75 M: Minta Proyek
Begini modus Kompol Ramli dan Brigadir BSP dalam melakukan pemerasan terhadap 12 kepsek di Sumut hingga mereka memperoleh uang Rp4,75 miliar.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS.COM - Mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Ramli, dan eks penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Brigadir BSP, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) hingga Rp4,75 miliar.
Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo pun membeberkan modus yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut dalam melakukan pemerasan.
Dia mengatakan pemerasaan terjadi pada 2024 lalu soal adanya masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut.
Adapun tersangka yaitu Brigadir BSP dan timnya lantas meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan kepsek selaku penerima.
Lalu, kata Cahyono, Brigadir BSP membuat aduan masyarakat (dumas) fiktif demi bisa mengumpulkan kepsek SMKN di Sumut dan meminta uangnya sendiri.
"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono pada Kamis (20/3/2025), dikutip dari Tribun Medan.
Cahyono mengatakan undangan untuk mengumpulkan para kepsek itu dibuat oleh sosok berinisial NVL yang diperintahkan oleh Brigadir BSP.
Saat para kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait BOSP seperti dumas yang disampaikan oleh Brigadir BST.
Ternyata, mereka diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 ke Kompol Ramli.
Baca juga: Polisi Peras 12 Kepsek di Sumut, Barang Bukti Uang Rp 400 Juta Ditemukan di Mobil Kompol Ramli
Cahyono mengungkapkan kepsek yang menolak harus menyerahkan fee sebesar 20 persen anggaran.
"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.
Dari fee yang diterima dari 12 kepsek, Cahyono mengungkapkan Brigadir BSP menerima setidaknya sebesar Rp437 juta. Sementara, Kompol Ramli memperoleh Rp4,3 miliar.
"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.
Dalam penetapan tersangka, Cahyono mengatakan penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dari koper yang berada di mobil Kompol Romli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.