Jumhur Hidayat: Pemerintah Harus Serius Awasi Tenaga Kerja Asing
Pengawasan tenaga kerja asing itu sangat mudah dilakukan, tinggal ada kemauan dan keseriusan dari pemerintah.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Eko Sutriyanto
Kalau aturan yang dulu, kata Jumhur, ada rencana dan realisasi.
Rencana yang diajukan lewat RPTKA oleh perusahaan, akan dikaji dan dilihat oleh menteri, berapa jumlah TKA yang layak direalisasikan di perusahaan tersebut.
“Kalau hasil kajian menteri berdasarkan masukan dari Disnaker daerah, dari 50 TKA yang diajukan, maka bisa saja yang disetujui hanya 20 orang. Sisanya diisi tenaga kerja lokal. Setelah ini terbitlah IMTA atau izin menempatkan tenaga asing,” papar Jumhur.
Banyak Aturan yang Memudahkan TKA, Mendiskreditkan Pekerja
Lebih jauh Jumhur mengatakan, mengatakan, jika pekerjaan itu masih bisa dikerjakan oleh orang Indonesia, maka hal itu menjadi hak konstitusional warga Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan itu.
“Karena dalam Undang- undang Dasar 45 itu disebutkan pekerjaan yang layak dijamin oleh negara. Jadi kalau ada pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh orang Indonesia lalu itu di skip dan diberikan kepada orang asing, itu menurut saya sebuah pelanggaran konstitusional, “ papar Jumhur kepada wartawan di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.
Jumhur mengatakan, jika orang asing itu datang sebagai pemodal, maka dia harus memperbesar modalnya.
Jika dia sebagai pemilik modal, maka WNA itu bisa menduduki jabatan strategis seperti komisaris atau direktur.
“Dulu dalam aturan tenaga kerja asing yang dipakai diutamakan adalah pekerjaan yang expert dan dalam rangka alih teknologi ke pekerja Indonesia. Namun setelah banyak investasi dari Cina aturan itu banyak berubah,” tandasnya.
Misalnya , kata Jumhur, dulu tenaga kerja asing itu harus bisa bahasa Indonesia. Jadi mereka harus dilatih dulu.
Memudian jabatan-jabatan tertentu saja yang boleh disisi. Namun sekarang semua itu diubah.
“Bahkan yang sekarang lucunya di area pekerjaan investasi asing kita belajar bahasa Cina. Jadi berbalik kan. Terus simbol-simbol juga jadi Cina. Karena peraturannya dihapus,” ujar mantan Kepala BNP2TKI ini
Aturan lain yang berubah, lanjutnya, soal ketentuan 1 berbanding 10. Ini adalah ketentuan maksimum jika ada 1.000 pegawai, maka maskimal tenaga asing yang bekerja 100 orang, sisanya 900 adalah kerja Indonesia.
"Nah sekarang ketentuan itu dihapus juga. Bahkan kini jadi berbalik bos, bisa 90 persen tenaga kerja asing, sisanya 10 persen tenaga kerja Indonesia. Itu kalau nggak salah di peraturan presiden dan peraturan turunannya,” ucapnya.
Jumhur juga mengungkapkan, komposisi tenaga kerja asing di Kereta Api Cepat Indonesia-Cina, sebanyak 1.300 orang yang mengoperasikan kereta itu, sekitar 950 orang itu dari tenaga kerja Cina.
Baca tanpa iklan