Kasus Pertamax Oplosan, CELIOS: Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi
Konsumen berhak mendapatkan kompensasi dan ganti rugi atas bahan bakar yang tidak sesuai mutu sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina berpotensi terkena sanksi jika terbukti benar melakukan pengoplosan Pertamax. Sebab, artinya perusahaan pelat merah itu melangar kewajiban selaku pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Konsumen.
Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh mengatakan konsumen berhak mendapatkan kompensasi dan ganti rugi atas bahan bakar yang tidak sesuai mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Baca juga: CELIOS: Kerugian Konsumen Akibat Selisih Harga Pertamax Oplosan Capai Rp17,4 Triliun per Tahun
“Dugaan pengoplosan Pertamax bukan hanya soal bisnis cuan, tetapi pelanggaran hak konsumen yang serius,” ujar Saleh dalam jumpa pers di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut, Saleh menjelaskan UU Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen yang di antaranya adalah mereka punya hak untuk memperoleh informasi terhadap produk yang dibeli.
Baca juga: Heboh Pertamax Tercampur Air di SPBU Merangin Jambi, Pertamina: Akibat Rembesan Hujan
Konsumen juga memiliki hak untuk memperoleh kualitas barang dan jasa berdasarkan mutu yang telah ada. Selain itu, punya hak juga untuk meminta ganti rugi terhadap masalah yang mereka peroleh dari produk yang digunakan.
“Pelaku usaha, dalam hal ini Pertamina, itu memiliki tanggung jawab dan kewajiban,” jelas Saleh.
Kewajiban itu ialah dengan memastikan setiap produk yang diproduksi sesuai dengan standar dan mutu yang telah ditetapkan.
Kemudian Pertamina juga memiliki kewajiban memberikan laporan atau menerima aduan dari masyarakat serta memastikan secara rinci detail informasi dan kualitas atas produk.
Dalam kasus ini, Pertamina dan Kementerian BUMN yang bertanggung jawab atas kerugian masyarakat. Namun langkah itu disebut Saleh masih belum ada kejelasan termasuk juga atas pembenahan internal.
Langkah Hukum
Ada dua langkah hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat atas kerguain masyarakat jika Pertamina tak bisa diharapkan, yakni melakukan gugatan class action dan citizen lawsuit.
Gugatan class action berati masyarakat bisa meminta ganti kerugian yang berlandaskan pada UU Perlindungan Konsumen.
Bentuk kerugian itu dapat berupa kerusakan mesin akibat penggunaan Pertamax oplosan hingga kerugian ekonomi akibat selisih harga yang dibeli konsumen.
“Kalau kerugian sudah mengidentifikasi, nanti kami akan meminta berupa ganti kerugian dalam bentuk ekonomi terhadap kerugian-kerugian yang dialami,” kata Saleh.
Baca juga: Alasan Dirut Pertamina Sempat Menghilang saat Kasus Pertamax Diungkap ke Publik
Sementara itu, melali gugaan citizen lawsuit masyarakat dapat mendorong perbaikan tata kelola dari sisi regulasi, pengawasan, dan audit independen terhadap proses produksi minyak di Pertamina dari hulu hingga diterima oleh masyarakat.
“Nah itu yang dalam probabilitas ini ya, analisa teman-teman LBH dan CELIOS, sangat mungkin kita mengambil langkah itu untuk melakukan upaya untuk ke depan,” pungkas Saleh.
Sebagai informasi LBH bersama CELIOS sempat membuka posko aduan korban Pertamax oplosan. Total ada 619 aduan yang diterima selama seminggu sejak posko dibuka Rabu (26/2/2025) lalu.
Rencananya, aduan itu bakal dijadikan bahan untuk menggugat Pertamina ke pengadilan melalui dua skenario itu, citizen law suit dan class action.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.