Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Ungkap Ada Commitment Fee Mengalir ke Anggota DPR Terkait Korupsi e-KTP, Siapa Saja yang Dapat?

Namun, Tessa tidak mengungkap identitas anggota dewan yang kecipratan commitment fee dimaksud. Termasuk besaran fee-nya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Ungkap Ada Commitment Fee Mengalir ke Anggota DPR Terkait Korupsi e-KTP, Siapa Saja yang Dapat?
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). KPK mengungkap bahwa ada commitment fee dari Paulus Tannos dan konsorsium yang mengalir ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada commitment fee dari Paulus Tannos dan konsorsium yang mengalir ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

Materi itu didalami penyidik ketika memeriksa Andi Agustinus atau Andi Narogong, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca juga: KPK Periksa Eks Terpidana e-KTP Andi Narogong Hari Ini

Andi Narogong merupakan mantan terpidana dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Hasil periksa AN, penyidik mendalami dugaan commitment fee dari Paulus Tannos dan konsorsium ke anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Tolak Laporan karena Warga Tak Bawa KTP, Kanit Reskrim Dilaporkan ke Propam Polres Probolinggo

Namun, Tessa tidak mengungkap identitas anggota dewan yang kecipratan commitment fee dimaksud. Termasuk besaran fee-nya.

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Waktu itu, ia menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). 

Berita Rekomendasi

Proyek ini telah dimulai sejak 2006, saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp6 triliun untuk proyek e-KTP dan program nomor induk kependudukan (NIK) nasional. 

Perusahaan Paulus Tannos menjadi pemenang dalam tender proyek e-KTP pada 2011. 

Perusahaan swasta itu dikomandoi oleh PNRI sebagai koordinator konsorsium. 

Berdasarkan penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah tersangka, seperti pejabat Kemendagri dan petinggi DPR

Mereka adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto. Termasuk pula pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini, Paulus Tannos.

Paulus Tannos ditetapkan KPK pada 13 Agustus 2019 berdasarkan hasil pengembangan kasus. 

Bersama Tannos, pada 2019 KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S. Hariyani, mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas