Panglima TNI Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU TNI, Duduk Berdampingan dengan Menhan
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri langsung rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 di DPR RI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri langsung rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Pantauan Tribunnews.com di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Agus Subiyanto tiba sekitar pukul 10.09 WIB.
Baca juga: RUU TNI Disahkan Lewat Sidang Paripurna Hari Ini, Legislator Senayan Merapat ke Gedung Nusantara
Agus tiba bersamaan dengan para kepala staf angkatan, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Mereka terpantau langsung menempati deretan kursi paling depan sebelah kanan.
Mereka yang mendampingi Agus Subiyanto yakni, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M Tonny Harjono.
Terlihat, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto duduk berdampingan dengan Menhan RI dan Mensesneg.
Sementara itu, Rapat Paripurna ke-15 masa Persidangan II tahun sidang 2024-2025 dengan agenda pengesahan Revisi UU TNI ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan terlihat didampingi oleh seluruh Wakil Ketua DPR RI yakni Adies Kadir, Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad.
Diketahui, agenda rapat paripurna ke-15 ini akan mengesahkan Revisi UU nomor 34 tahun 2004 menjadi UU.
Baca juga: Jelang Pengesahan RUU TNI, Gedung DPR Senayan Dijaga Ketat TNI-Polri
Pengesahan Revisi UU TNI tersebut hingga kini masih mendapati gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Bahkan kekinian, sejumlah elemen masyarakat memilih bermalam di depan Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) dini hari tadi.
Adapun gelombang penolakan terhadap Revisi UU TNI ini karena dikhawatirkan hidupnya kembali Dwifungsi ABRI seperti halnya yang terjadi pada masa orde baru (orba).

Kekhawatiran itu didasari karena adanya perluasan jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif dari yang semula 10 kementerian/lembaga pada UU yang lama, menjadi 14 kementerian/lembaga dalam draft terbaru Revisi UU TNI.
Sebagai informasi, DPR RI memastikan bakal mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.