Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU
Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berjalan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simajuntak memastikan penanganan kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berjalan.
Pihaknya tengah melengkapi berkas sesuai petunjuk P-19 yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU kantor Kejati DKI Jakarta dan termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan karena kita ketahui bersama ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan ya atas penanganan perkara a quo yang saling terkait ataupun beririsan," ucapnya kepada wartawan di kawasan Cipondoh, Tangerang, Kamis (20/3/2025).
Ade Safri menyebut penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Dia menekankan tidak ada intervensi maupun intimidasi dari pihak manapun.
"Kita akan tuntaskan, profesional artinya prosedural dan tuntas," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan penyidik Polda Metro Jaya belum mengembalikan berkas kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
"Iya betul (belum dikembalikan penyidik PMJ, red)," katanya.
Syahron tidak menjelaskan lebih detail terkait berkas apa yang saat ini sedang disempurnakan penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto haqqul yakin perkara ini bisa selesai dalam waktu dua bulan.
Hal itu disampaikan dalam forum rilis akhir tahun Kinerja Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 31 Desember 2024.
"Mudah-mudahan ya kita berusaha satu, dua bulan lagi selesai," katanya
Jenderal bintang dua itu menganggap kasus Firli Bahuri menjadi salah satu utang yang harus dituntaskan secepatnya.
"Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek," ujar Kapolda.
Baca juga: Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung
Namun demikian sudah memasuki bulan ketiga kasus Firli Bahuri masih berkutat P-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.