10 Hari Jelang Lebaran Idulfitri, Pimpinan DPR Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Para Pekerja
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) k
THR keagamaan ini, kata Yassierli, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
"Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberi secara proporsional perusahaan dimungkinkan berikan THR Kepada pekerja atau buruh tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Baca juga: Sosok Jagoan Cikiwul, Ngamuk ke Satpam Pabrik Gegara THR Cuma Rp20 Ribu, Kabur usai Wajahnya Viral
Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Baca tanpa iklan