Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kapan Batas Waktu Lapor SPT 2025? Catat Tanggalnya

Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. 

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapan Batas Waktu Lapor SPT 2025? Catat Tanggalnya
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
LAPOR SPT - Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri yang diambil pada Jumat (21/3/2025). Kapan Batas Waktu Lapor SPT 2025? Catat Tanggalnya 

TRIBUNNEWS.COM - Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. 

Bagi mereka yang bekerja sebagai individu atau badan usaha, lapor SPT Tahunan adalah langkah penting untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak yang telah dibayar sepanjang tahun pajak. 

Agar tidak terkena denda atau sanksi, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui batas akhir lapor SPT Tahunan.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025.

Agar terhindar dari denda atau sanksi lainnya, pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu. 

Gunakan juga fasilitas e-Filing untuk kemudahan dan kecepatan dalam pelaporan SPT.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

  • bukti pemotongan pajak;
  • daftar penghasilan;
  • daftar harta dan utang;
  • daftar tanggungan keluarga;
  • dan dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Cara Mudah Pelaporan SPT PPh di Tax Center UKI: Sosialisasi dan Asistensi untuk Wajib Pajak

Cara Lapor SPT Formulir 1770SS

Berita Rekomendasi

Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.

Berikut cara mengisi formulir 1770S melalui e-Filing:

1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;

Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"

  • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”

2. Isi data formulir yang akan diisi

3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua

Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas