Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM Diminta Kawal Kasus Vonis Bebas Polisi Cabuli Anak di Papua 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura membebaskan AFH dari dakwaan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Diminta Kawal Kasus Vonis Bebas Polisi Cabuli Anak di Papua 
ISTIMEWA
MINTA KOMNAS HAM - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, meminta Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengawal kasus pencabulan anak oleh anggota kepolisian berinisial AFH (20) di Kabupaten Keerom, Papua. /Foto. dok 

Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura membebaskan AFH dari dakwaan pencabulan terhadap seorang anak berusia lima tahun. 

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Peristiwa itu terjadi pada 2022, ketika AFH diduga memanfaatkan situasi saat korban ditinggal sendiri oleh kakaknya.

Vonis bebas ini memicu gelombang protes dari keluarga korban dan berbagai kalangan pemerhati perlindungan anak.

Pihak keluarga pun berencana mengajukan kasasi untuk mencari keadilan.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas