Komnas HAM Diminta Kawal Kasus Vonis Bebas Polisi Cabuli Anak di Papua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura membebaskan AFH dari dakwaan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun.
Tayang:
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
ISTIMEWA
MINTA KOMNAS HAM - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, meminta Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengawal kasus pencabulan anak oleh anggota kepolisian berinisial AFH (20) di Kabupaten Keerom, Papua. /Foto. dok
Dibebaskan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura membebaskan AFH dari dakwaan pencabulan terhadap seorang anak berusia lima tahun.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Peristiwa itu terjadi pada 2022, ketika AFH diduga memanfaatkan situasi saat korban ditinggal sendiri oleh kakaknya.
Vonis bebas ini memicu gelombang protes dari keluarga korban dan berbagai kalangan pemerhati perlindungan anak.
Pihak keluarga pun berencana mengajukan kasasi untuk mencari keadilan.
Berita Populer
Baca tanpa iklan