Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemerintah Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi, Nihayatul Wafiroh: Ingat, Devisa Tak Sebanding Nyawa!

Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi, yang diberlakukan sejak 2015, dilatarbelakangi banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pemerintah Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi, Nihayatul Wafiroh: Ingat, Devisa Tak Sebanding Nyawa!
Kompas
Belasan ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) berkumpul di Hall A Pekan Raya Jakarta, Kamis (27/11/2008) saat berlangsung acara Silaturahmi Nasional TKI dan Perusahaan Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia Swasta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Satgas PMI DPP PKB, Nihayatul Wafiroh, dengan tegas mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Menurutnya, perlindungan terhadap keselamatan PMI harus menjadi prioritas utama pemerintah.

Dan pemerintah harus memastikan ada jaminan nyata terlebih dahulu sebelum melanjutkan penempatan pekerja Indonesia di Arab Saudi.

"Kami di PKB meminta pemerintah untuk tidak gegabah mencabut moratorium PMI ke Arab Saudi. Dulu kita ingat betul moratorium itu dilakukan karena PMI kita banyak yang tidak terlindungi, kasus demi kasus menerpa mereka. Lah, sekarang malah mau dibuka, padahal solusinya belum jelas," ujar Nihayatul yang akrab disapa Ninik, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi, yang diberlakukan sejak 2015, dilatarbelakangi banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Amnesty International: UU TNI Masih Mengandung Pasal Bermasalah yang Mengancam Kehidupan Demokrasi

Ninik menegaskan, pembukaan kembali moratorium ke Arab Saudi harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan setelah adanya jaminan perlindungan yang jelas.

“Masalah-masalah yang dihadapi PMI kita di Arab Saudi masih banyak. Jangan sampai moratorium dibuka sebelum kita memastikan perlindungan mereka. Ingat, devisa itu tak sebanding dengan nyawa dan keselamatan mereka!” tegas Ninik.

Berita Rekomendasi

"Tentu pelindungan PMI itu yang utama. Bagaimana manajemennya di sana, apakah benar-benar sudah siap menerima PMI kita, bagaimana jika nanti ada persoalan, penyelesaiannya bagaimana, itu harus dipastikan dulu," ujarnya.

Ratih terlihat menangis bercerita meminta dipulangkan karena sudah tidak kuat menahan siksaan dari anak majikannya di Arab Saudi.
Ratih terlihat menangis bercerita meminta dipulangkan karena sudah tidak kuat menahan siksaan dari anak majikannya di Arab Saudi. (Tangkapan layar video)

Ninik juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang disusun pada 2021, namun belum serius diimplementasikan.

SPSK bertujuan mengintegrasikan penempatan PMI melalui jalur pemerintah, bukan individu atau agen, agar lebih terkontrol dan aman.

"Kita sebenarnya sudah punya SPSK yang disusun sebagai salah satu solusi dan evaluasi moratorium PMI ke Arab. Tapi, sejauh ini enggak pernah serius diimplementasikan, begitu juga pemerintah Arab Saudi seperti tidak mau menerapkannya," ujarnya.

“Pemerintah harus serius menerapkan SPSK. Ini adalah solusi yang sudah disusun untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan PMI. Jika kita benar-benar peduli, kita harus pastikan sistem ini dijalankan dengan benar, bukan sekadar membuka moratorium tanpa jaminan,” ujar Ninik.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesepakatan atau kerja sama antar pemerintah (G-to-G) dalam pembukaan moratorium ini, yang harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang jelas. Hal ini termasuk memastikan bahwa pemberi kerja di Arab Saudi berbadan hukum, hak dan kewajiban yang jelas, serta penyelesaian masalah yang transparan.

"Misalnya dengan memastikan pemberi kerjanya berbadan hukum, hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian permasalahan, perjanjian kerja, lalu tata cara monitoring dan evaluasinya bagaimana. Ini harus dipastikan dulu," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas