Yusril Minta Kejagung Tetapkan Pihak Navayo Sebagai Tersangka dan Ajukan Red Notice ke Interpol
Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung segera menetapkan status tersangka terhadap pihak Navayo jika bukti-bukti dimiliki sudah cukup.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan status tersangka terhadap pihak Navayo International AG jika bukti-bukti yang dimiliki sudah cukup.
Kejagung sudah melayangkan tiga kali pemanggilan terhadap pihak Navayo untuk diperiksa.
Menko Yusril menyatakan, langkah ini sebagai perlawanan pemerintah Indonesia atas dikabulkannya permintaan Navayo untuk menyita aset pemerintah RI di Paris oleh Pengadilan Prancis.
Seperti diketahui, pada 22 April 2021, keputusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura menghukum pemerintah Indonesia membayar 10.200.000 dolar Amerika Serikat (AS) ditambah 3 persen per tahun sejak jatuh tempo pada 22 April 2021.
Baca juga: Yusril Dorong Pembahasan RUU Keamanan Laut: Badan yang Tidak Relevan Tak Akan Lagi Terlibat
Hingga Maret 2025, jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan putusan itu mencapai 24,1 juta dolar AS.
"Kasus Navayo ini sarat dengan manipulasi dan korupsi. Karena itu, pemerintah tidak akan diam apalagi mengalah pada mereka," ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Yusril mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan indikasi wanprestasi dalam kontrak pengadaan satelit antara Navayo dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2016.
Baca juga: Dicecar Kabar Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali, Yusril: Tanggung Jawab Negara Tidak Bisa Lepas
"Audit BPKP mengungkap bahwa kontrak senilai 16 juta dolar AS tersebut hanya dipenuhi Navayo sebesar Rp1,9 miliar. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang harus ditindaklanjuti dengan langkah pidana," kata dia.
Menko Yusril melanjutkan, Kejagung telah menyelidiki kasus ini dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam kontrak pengadaan satelit.
Sejumlah pihak di Kementerian Pertahanan telah diperiksa oleh Kejagung, sementara pihak Navayo yang telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali, tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Pemerintah berkomitmen untuk mengambil langkah hukum dan diplomatik yang diperlukan guna melindungi aset negara dan mempertahankan kepentingan nasional.
"Mereka kini malah mendapat izin untuk menyita aset diplomatik Indonesia di Paris, dan langkah serupa berpotensi dilakukan di negara lain," ujar Yusril.
Menghadapi kondisi ini, Menko Yusril meminta Kejagung untuk segera meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan oknum Kemhan yang terlibat sebagai tersangka.
"Oknum terkait di Kemhan harus segera ditahan dan pihak Navayo yang terlibat harus dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," sebutnya.
Yusril juga meminta Kejaksaan Agung untuk menyerahkan nama-nama oknum Navayo kepada Interpol guna penerbitan red notice.
"Orang yang namanya masuk DPO dan red notice adalah penjahat internasional. Dengan status tersebut, mereka tidak bisa seenaknya membuat surat kuasa untuk mengajukan gugatan penyitaan aset pemerintah RI di luar negeri. Mereka jangan coba-coba mempermainkan pemerintah Indonesia dengan putusan arbitrase di negara lain," kata Yusril.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.