Kompolnas Pertanyakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi
Kompolnas mempertanyakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah belum ditetapkan menjadi tersangka meski barang bukti sudah dianggap lengkap.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mempertanyakan aparat yang belum menetapkan dua anggota TNI, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Padahal, menurut Anam, seluruh barang bukti untuk menjadikan keduanya tersangka sudah cukup.
Ditambah, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah juga sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga polisi tersebut.
"Pertama, kasus ini sebenarnya sederhana, kok. Saksinya ada, buktinya ada, alat yang dipakai untuk membunuh juga ada, rekam jejak digital juga ada. Saya nggak tahu apa yang menjadi kendala (belum adanya penetapan tersangka)," kata Anam, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (23/3/2025).
Anam mengatakan justru ada pengalihan kasus dari kasus penembakan menjadi saling tuding, pihak kepolisian dan TNI menerima aliran uang dari judi sabung ayam tersebut.
Menurutnya, hal tersebut bukan menjadi fokus aparat saat ini. Anam meminta agar arapat berfokus untuk mengungkap kasus penembakan tersebut alih-alih saling tuding sama-sama menerima uang hasil judi sabung ayam.
"Itu yang menurut saya menjadi hambatan. Ayolah kita fokus pada pengungkapan kasus penembakan ini," katanya.
Anam mengatakan jika memang adanya peredaran uang hasil judi sabung ayam ke polisi di wilayah hukum Lampung, maka Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, sudah berjanji untuk menindak tegas.
Dia pun berharap ketika memang ada informasi polisi menerima uang dari hasil judi sabung ayam, maka bisa dilaporkan ke pihak Polda Lampung maupun Kompolnas.
"Dan kalau ada orang yang punya informasi itu dan enggan untuk datang ke polisi, datang ke Kompolnas dan akan kami bantu," jelasnya.
Baca juga: Isu Dugaan Setoran Sabung Ayam Diharapkan Tak Kaburkan Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung
Alasan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Jadi Tersangka
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025) lalu, Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, membeberkan alasan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah belum ditetapkan menjadi tersangka penembakan terhadap tiga polisi.
Dia mengatakan, dalam penetapan tersangka perlu adanya dua bukti yang cukup.
Tak cuma itu, dia juga mengatakan penetapan tersangka juga perlu diperkuat keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga kini, Darwis mengungkapkan penyelidikan masih terus berlangsung dan belum rampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.