Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pergerakan Advokat Kecam Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo

Pergerakan Advokat Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan teror terhadap jurnalis Tempo

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pergerakan Advokat Kecam Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
TribunTimur.com/Muslimin Emba/ist/Tribunnews.com/HO
TEROR KANTOR TEMPO - Ilustrasi tikus. Aksi teror tehadap kantor redaksi Tempo berlanjut, kali ini kotak berisi bangkai tikus yang kepalanya sudah dipenggal. Kantor Tempo di Jakarta mendapatkan teror berupa kiriman paket berisi kepala babi dari orang tak dikenal pada Kamis (19/3/2025). 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan Advokat Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, yang menerima kiriman kepala babi dari pihak tak dikenal.

Terbaru, kiriman lain juga menyasar yang bersangkutan melalui bangkai tikus dengan kepala yang terpenggal. 

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan simbolik yang menjijikkan, dan sekaligus serangan langsung terhadap kebebasan pers serta kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ketua umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito, menyatakan bahwa peristiwa ini bukan sekadar bentuk intimidasi terhadap individu, melainkan ancaman nyata terhadap ruang kebebasan berekspresi di negeri ini.

“Tindakan ini bukan hanya bentuk ancaman bagi profesi jurnalis, tetapi juga serangan ke jantung demokrasi kita. Ketika jurnalis diteror karena menjalankan tugasnya, maka demokrasi sedang dalam bahaya,” tegas Heroe, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).

Ia menambahkan, kiriman kepala babi adalah pesan kekerasan yang sangat jelas dan berbahaya.

Berita Rekomendasi

“Ini adalah alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi pembuka jalan bagi bentuk-bentuk teror lain terhadap siapa saja yang bersuara kritis,” ujarnya.

Advokat senior yang juga aktivis ’98 ini menekankan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang tidak boleh diganggu dengan cara-cara pengecut, apalagi melalui praktik-praktik intimidatif yang mengarah pada teror.

Sebagai bagian dari generasi yang turut memperjuangkan reformasi, Heroe melihat kejadian ini sebagai kemunduran serius yang tidak boleh dibiarkan. 

“Saya mengalami sendiri bagaimana beratnya memperjuangkan kebebasan sipil di masa lalu. Tidak boleh kita biarkan semangat reformasi itu dikhianati oleh tindakan-tindakan teror seperti ini. Demokrasi tidak boleh tunduk pada ketakutan,” tegasnya.

Pergerakan Advokat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, serius, dan transparan dalam mengusut kasus ini. 

“Kepolisian harus menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi jurnalis. Kita tidak bisa membiarkan pelaku teror merasa aman. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” kata Heroe.

Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan negara menangani kasus ini secara tegas akan berdampak luas. 

“Hari ini yang diteror adalah jurnalis. Tapi jika dibiarkan, bisa jadi ke depan yang diteror adalah pengacara, akademisi, atau siapa saja yang menyuarakan kritik. Ini harus dihentikan sekarang juga,” tambahnya.

Pergerakan Advokat Indonesia menyatakan solidaritas penuh kepada redaksi Tempo, jurnalis Francisca Christy Rosana, dan seluruh pekerja media yang tetap teguh menjalankan tugas jurnalistik di tengah tekanan dan ancaman.

Baca juga: Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo Tegaskan Tak Takut

"Dalam negara hukum, tidak boleh ada tempat bagi teror. Demokrasi harus dijaga, dan kebebasan pers adalah garis pertahanannya yang utama," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas