Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Respons Istana soal Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo

Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dalam menjaga kebebasan pers. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Respons Istana soal Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
TEROR KEPALA BABI - Situasi kantor Tempo usai mendapat teror kepala babi yang dialamatkan kepada jurnalis inisial FCR, Jumat (21/3/2025). Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dalam menjaga kebebasan pers.  Hal itu disampaikan Hasan merespon mengenai teror terhadap Kantor redaksi Tempo untuk kedua kalinya dalam beberapa hari terakhir.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dalam menjaga kebebasan pers. 

Hal itu disampaikan Hasan merespon mengenai teror terhadap Kantor redaksi Tempo untuk kedua kalinya dalam beberapa hari terakhir. 

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan, Minggu (23/3/2025).

Baca juga: Dapat Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo Sebut Teror Ini Sia-sia: Kami Tak Takut

Hasan mengatakan pemerintah tunduk terhadap UUD 1945 yang mana pada pasal 28 disebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

Selain itu pemerintah juga tunduk pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU nomor 39 tentang HAM. Pemerintah kata Hasan selama menjalankan aturan pers yang mana di dalamnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. 

"Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," tuturnya.

Dalam aturan mengenai pers media tidak hanya dijamin kebebasannya namun juga diperintahkan untuk memberikan informasi yang benar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," pungkasnya.

Sebelumnya Kantor redaksi Tempo kembali menjadi sasaran teror. Pada Sabtu, 22 Maret 2025, petugas kebersihan menemukan kiriman berisi enam bangkai tikus dengan kepala yang telah dipenggal di kompleks kantor Tempo, Palmerah, Jakarta.

Kiriman ini merupakan teror kedua setelah sebelumnya, pada 19 Maret 2025, redaksi Tempo menerima paket berisi potongan kepala babi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas