Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ucapannya soal 'Masak Kepala Babi' Kontroversial, Ini Klarifikasi Hasan Nasbi

Hasan Nasbi beri klarifikasi setelah ucapan kontroversial soal teror kepala babi di kantor Tempo

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: timtribunsolo
zoom-in Ucapannya soal 'Masak Kepala Babi' Kontroversial, Ini Klarifikasi Hasan Nasbi
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Kini pernyataan Hasan Nasbi kontroversial soal teror kepala babi di kantor Tempo. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan klarifikasi terkait pernyataannya viralnya tentang teror paket berisi kepala babi di kantor pers, Tempo.

Publik menilai pernyataan Hasan tidak empati setelah melemparkan respons tak terduga.

Pernyataan Kontroversial

Hasan sebelumnya mengeluarkan komentar yang mengejutkan publik ketika merespons teror kepala babi dengan candaan.

Ia mengusulkan agar si penerima memasak isi paket teror tersebut.

"Sudah dimasak saja, dimasak saja (kepala babi)," ungkap Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat, (21/3/2025).

Pernyataan itu pun viral di media sosoal.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, Hasan bertugas sebagai penyambung antara Presiden Prabowo SUbianto dengan masyarakat.

Klarifikasi Hasan

Setelah pernyataannya viral, Hasan menegaskan kembali dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers.

Pemerintah, kata Hasan, berkomitmen untuk terus memberikan kebebasan bagi pers untuk menyuarakan pendapatnya.

Baca juga: Kronologi Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," jelas Hasan kepada wartawan, baru-baru ini dikutip dari Kompas.com.

Pernyataannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

"UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat," tambah Hasan.

Ia juga menjamin bahwa tidak ada media yang akan disensor atau dibredel oleh pemerintah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas